Kriteria Kelulusan Ujian Nsional
Disesuaikan dengan permendiknas No.53 tahun 2017,  Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang kriteria kelulusan ujian nasional yaitu:

  • Peserta didik dinyatakan Lulus dari satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  • Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
  • Lulus Ujian satuan pendidikan/program pendidikan

Kelulusan pesertadidik yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Hubungi Kami

  • Hot line: (0335)435952
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Address: Jl. Brawijaya No. 78 Lemahkembar
    Kecamatan Sumberasih - Probolinggo 67251

MEDSOS

We're on Social Networks. Follow us & get in touch.