- Details
- Published on 26 October 2017
Prosedur Mutasi Siswa.
- Dalam masa transisi implementasi Kurikulum SMK Negeri 1 Sumberasih Kabupeten Probolinggo, maka SMKN 1 SUMBERASIH KABUPATEN PROBOLINGGO berusaha memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah, yang sesuai dengan kompetensi keahlian yanga ada.
- Untuk pelaksanaan pindah sekolah lintas provinsi atau kabupaten/kota harus diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo
- Persyaratan pindah/mutasi masuk/keluar sesuai dengn prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain :
- sesuai dengan program keahliannya
- menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar
- berasal dari sekolah negeri atau swasta disamakan atau swasta diakui terakreditasi minimal sama dengan akreditasi kompetensi keahlian pada sekolah ini.
- berkelakuan baik.