- Details
- Published on 26 October 2017
Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan memperoleh Nilai Sekolah (NS) dengan Rata-Rata 7,8 .
- Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud adalah :
- Gabungan antara nilai Ujian Sekolah (NUS) dan nilai rata-rata rapor (NR) semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 50% untuk nilai Ujian Sekolah dan 50% untuk nilai rata-rata rapor.
- Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, KKPI, Pendidikan Jasmani, dan seni budaya nilai ujian sekolah merupakan gabungan dari nilai ujian tulis dan praktik, dengan pembobotan 30% untuk nilai teori dan 70 % untuk nilai praktik.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 8,0 ;
- NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujisekolahkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 60% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujisekolahkan dan 40% untuk Nilai UN.
- Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga = 5 maka dibulatkan ke atas.
- Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua = 5 maka dibulatkan ke atas.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan .